Polisi Periksa Kejiwaaan Pembunuh Tabib di Bali

Suwarjono Suara.Com
Jum'at, 02 Maret 2018 | 22:43 WIB
Polisi Periksa Kejiwaaan Pembunuh Tabib di Bali
Ilustrasi (Foto: shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Bali, masih menunggu hasil observasi kejiwaan Agus Gede Susatra (37) dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kabupaten Bangli, karena Agus telah membunuh seorang tabib bernama I Nyoman Kertiasa (26) di kediaman tersangka.

"Untuk hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka akan terus kami pantau bersama tim dokter yang ahli dibidangnya hingga 14 hari ke depan," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra, di Denpasar, Jumat, seperti dilansir Antara.

Namun, saat ini pelaku sudah mau makan dan minum kopi, karena sebelumnya tidak kooperatif saat dibawa ke RSJ Bangli dan untuk memastikan apakah tersangka betul-betul mengalami gangguan jiwa atau tidak, maka hal itu masih menunggu keterangan resmi dari tim dokter yang memeriksanya.

Terkait kondisi pelaku pembunuhan apakah sudah bisa diajak berkomunikasi dengan petugas kepolisian, Aan Saputra mengatakan yang mengetahui hal ini hanya diketahui oleh dokter dan pihak keluarga tersangka yang menjenguk ke rumah sakit jiwa Bangli.

Baca Juga: Kondom Buatan Cina Terlalu Kecil, Keluh Menkes Zimbabwe

"Saya berharap dua minggu ke depan pelaku sudah bisa diajak berkomunikasi dalam kondisi yang stabil," katanya.

Untuk pasal yang dikenakan pelaku jika kondisinya sudah kembali normal atau hasil pemeriksaannya tidak mengalami gangguan kejiwaan, polisi menjerat dengan Pasal 338 KUHP.

Sebelumnya, pelaku pembunuhan dibawa ke RSJ Bangli pada Jumat (23/2) lalu karena diduga mengalami gangguan kejiwaan dan kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan psikologi tersangka di Rumah Sakit Trijata pada Kamis (22/2).

Aan mengatakan, keluarga pelaku pembunuhan tabib menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk proses pemeriksaan tersangka dan yang menentukan nanti tersangka bersalah atau tidak kembali menunggu keputusan dipesidangan.

Peristiwa pembunuhan tabib pengobatan alternatif itu terjadi pada 22 Februari 2018, Pukul 10.30 Wita di Jalan Antasura, Gang Suar Nomor 2 Denpasar, yang sebelum kejadian, saksi Ni Ketut Puspiani (kakak pelaku) diketahui bersama korban yang melakukan pengobataan alternatif di TKP.

Baca Juga: Henry, Robot Seks Lelaki Pertama di Dunia

Saat terjadinya pembunuhan, kakak pelaku Ni Ketut Puspiani sempat berteriak minta tolong dan datang saksi I Made Sukarja (tetangga pelaku) yang melihat korban terbaring di atas motor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI