Suara.com - Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Winoto, bakal segera diadili atas kasus dugaan suap kepada Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai Kabupatem Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017, yang menjerat Donny.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik KPK melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Donny ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka DON (Donny Winoto), kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Tahun Anggaran 2017 ke tahap penuntutan," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Donny. Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Baca Juga: Begini Cara KPK Tangkap Bupati Hulu Sungai Tengah dan 3 TSK Lain
"Rencananya, sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya.
Dalam merampungkan berkas kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 17 saksi. Para saksi ini berasal dari unsur Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif yang juga telah berstatus tersangka, Dirut RSUD Damanhuri, ketua dan anggota Kelompok Kerja Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Perawatan RSUD Damanhuri, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Hulu Sungai Tengah dan sejumlah pihak lainnya.
"Tersangka DON sendiri telah diperiksa sekurangnya tiga kali pada 15 dan 21 Februari 2018 dan 1 Maret 2018," kata Febri.