Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa beberapa tahanan. Mereka diantaranya anggota DPRD Kabupaten Kebumen Tahun 2016, Dian Lestari. Dian telah menjalani masa tahanan untuk 20 hari pertama karena terjerat dalam kasus dugaan suap, terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016.
"Penahanan selama 40 hari, dimulai dari tanggal 5 Maret 2018 sampai dengan 13 April 2018," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
Selain itu, KPK juga memperpanjang masa tahanan Bupati Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Rudy Erawan. Bupati periode 2016-2021 tersebut terjerat dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Ajaran 2016.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai dari tanggal 4 Maret 2018 sampai dengan 12 April 2018," katanya.
Baca Juga: Geledah Ruang Kerja Bupati Subang, KPK Amankan Bukti Baru
Selain itu, KPK juga memperpanjang masa tahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang. Mereka adalah Bupati Subang, Imas Aryuminingsih, Asep Santika selaku Kepala Bidang Perijinan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Subang, dan Darta serta Miftahudin yang berprofesi sebagai Pengusaha atau wirswasta.