"Lalu polisi bisa juga menyeret siapa dalang dari persoalan ini. Siapa yang mendalangi dan membiayai. Ini harus tegas," tuturnya.
Laporan ini atas nama Dahlan Pido, kuasa hukum Prabowo. Laporan telah diterima dengan Laporan Polisi nomor: LP/302/III/2018/Bareskrim tanggal 2 Maret 2018.
Pemilik akun Instagram @beritatemanpintar diduga melanggar tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 36 Undang-undang No 9 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Pilgub Jabar, Prabowo Akan "Turun Gunung" untuk Sudrajat-Syaikhu