Awas! Polisi Tindak Ojek Online yang Anarkis di Jalan

Jum'at, 02 Maret 2018 | 18:03 WIB
Awas! Polisi Tindak Ojek Online yang Anarkis di Jalan
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Hariyadi. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keenam tersangka pelaku pengeroyokan yakni berinisial AD, FEB, RAM, SAI, AND, dan AL.

Barang bukti yang disita yakni, 1 potong kayu kaso, 1 buah potongan papan kayu tripek, 1 buah helm Gojek, 2 buah jaket Grab, 1 bongkah batu sebesar kepalan tangan, 3 unit sepeda motor.

Enam tersangka dijerat Pasal 170 ayat dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga: Enam Tukang Ojek Online Keroyok Preman di Tambora Sampai Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI