Suara.com - Sektor Penerbangan Nasional saat ini sedang berkembang dengan pesat. Jumlah penumpang setiap tahun meningkat rata-rata 11 persen, sehingga pada 2017, jumlah total penumpang domestik dan internasional mencapai 130 juta penumpang.
Peningkatan jumlah penumpang ini juga diikuti oleh jumlah pesawat terbang yang dioperasikan maskapai penerbangan nasional, yang jumlahnya saat mencapai 1300 -an pesawat. Jumlah bandara juga terus bertambah, utamanya saat pemerintahan presiden Joko Widodo yang berhasil menggenjot pembangunan bandar udara dari pinggiran Indonesia, hingga total saat ini terdapat hampir 300 bandara di seluruh Indonesia.
Untuk menjaga dan mengembangkan performa keselamatan, keamanan dan bisnis pelayanan penerbangan, perlu dilakukan pengawasan, baik surveilance dan oversight menyeluruh di delapan bidang. Bidang-bidang itu diantaranya airworthiness (kelaikudaraan), lisensi kecakapan individu, organisasi, legislasi, operasi, navigasi, kebandarudaraan, keamanan, dan navigasi.
Untuk menunjang hal tersebut, perlu juga dilakukan penambahan personel inspektor yang menangani berbagai bidang itu, sehingga kualitas pengawasan terhadap seluruh operator bisa terjaga, meningkat dan lebih maksimal.
Demikian diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, Kamis (1/3/2018) sore, dalam serah terima jabatan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) dari Ir. Muzzafar Ismail kepada Capt. Avirianto, di kantor DKPPU Kompleks Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
"Untuk menjaga performa penerbangan nasional yang sudah sangat bagus di tingkat internasional dari audit ICAO dan otoritas negara lain, kita memerlukan tambahan personel inspektor untuk 5 direktorat tersebut. Kami akan menjelaskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk meminta tambahan 600 inspektor ini secara bertahap. Nantinya jumlah tersebut akan dibagi untuk 5 direktorat," ujar Agus.
Sementara itu, untuk menjaga profesionalitas dan meminimalisir kejenuhan (fatique), Agus juga meminta kepada Direktur KPPU untuk melakukan rotasi inspektor yang menangani satu maskapai (Principal Operation Inspector / POI) ke maskapai lain.
"Rotasi itu diperlukan agar ada penyegaran dan kualitas inspektor tetap terjaga, serta menghindari fatique yang bisa menurunkan performanya. Selain itu juga untuk menghindari adanya salung ketergantungan dengan operator penerbangan, mengingat inspektor juga berkaitan dengan hal permintaan perizinan operator ke regulator," lanjut Agus lagi.
Agus mengingatkan, tugas inspektor adalah mulia dan mempunyai dua manfaat, yaitu manfaat dunia dan akherat. Menurutnya, yang menilai kinerja inspektor adalah masyarakat Indonesia dan dunia penerbangan serta Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
Seorang inspektor harus benar-benar bekerja secara profesional dan semaksimal mungkin.