"Korban AD meninggal dunia karena gegar otak, satu lagi luka berat dan memenuhi visum dokter," kata Hengki.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 potong kayu kaso, 1 buah potongan papan kayu tripek, 1 buah helm Gojek, 2 buah jaket Grab, 1 bongkah batu sebesar kepalan tangan, 3 unit sepeda motor.
Enam tersangka dijerat Pasal 170 ayat dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Baca Juga: Enam Tukang Ojek Online Keroyok Preman di Tambora Sampai Tewas