Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan menggelar pertemuan perdana dengan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang baru di kantornya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
"Ini pertemua perdana kita untuk mengenal dan saling berbicara tentang tugas dan tanggung jawab masing-masing, dalam rangka penegakan hak asasi manusia," kata Wiranto.
Wiranto mengatakan, di pertemuan itu, kedua lembaga sekapat untuk saling bekerjasama menyelesaikan masalah-masalah yang ada kaitan dengan HAM.
Persoalan HAM yang akan disikapi oleh kedua lembaga tersebut, bukan saja pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini belum terselesaikan, melainkan juga mengantisipasi terjadinya pelanggaran HAM di masa mendatang.
Baca Juga: Komnas HAM: Pilkada 2018 Jangan Pandang Perbedaan Etnis dan Agama
"Kita bisa mengawal negeri ini untuk tetap dalam kondisi aman dan damai sehingga bisa memfokuskan perhatian kita pada hal-hal yang menyangkut pembangunan nasional. Untuk kepentingan bangsa dan negera," ujar Wiranto.
Sebagai langkah konkrit membangun kerjasama tersebut, Kemenkopolhukam dan Komnas HAM sepakat akan membentuk tim penghubung antar kedua lembaga.
Tim penghubung bertugas memberi informasi kepada kedua lembaga ini, terutama informasi-informasi yang terkait dengan pelanggaran HAM.
"Dengan satu semangat yang sama, satu pemahaman yang sama bahwa kita betul-betul bagian dari aparatur pemerintah untuk menyelesaikan berbagai masalah di negeri ini," kata Wiranto.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik senang dengan keterbukaan Wiranto untuk menyelesaikan semua kasus pelanggaran HAM yang ada.
Baca Juga: Komnas HAM Ingatkan di Era Orba Banyak Pelanggaran HAM
Kata Damanik, selain pelanggaran HAM masa lalu, belakangan juga berkembang indikasi pelanggaran HAM dengan motif intoleransi. Hal ini akan menjadi perhatian kedua lembaga ini.
"Kita sepakat untuk membangun satu komunikasi yang positif di antara Polhukam dan jajarannya semua dengan Komnas HAM. Dan nanti akan ada pertemuan lagi yang teknis terkait dengan penanganan isu tertentu," tutur Damanik.
Satu isu yang diantisipasi oleh kedua lembaga ini yaitu indikasi maraknya kasus intoleransi di tahun politik, baik dalam proses Pilkada 2018, maupun Pileg dan Pilpres.
Sementara itu, terkait pelanggaran HAM masa lalu, Damanik mengaku belum berbicara secara spesifik kasus tertentu. Pembicaraan masih bersifat umum.
"Jadi kita masih bicara umum ya. Jadi intinya semua sepakat penanganan ini jadi tugas bersama di bawah kepemimpinan bapak presiden. Komnas HAM sebagai lembaga independen, mengawasi seluruh penyelesain HAM. Tapi kita , tadi itu nggak bicara soal kasus perkasus. Itu belum," kata Damanik.
Catatan KontraS, ada 8 pelanggaran HAM masa lalu yang mandek pengusutannya di Kejaksaan Agung. Kedelapan kasus itu adalah tragedi Talangsari Lampung (1989), Penembakan mahasiswa Trisakti (1998), tragedi Mei 1998 (1998), tragedi Semanggi I dan II (1998-1999), Penculikan Aktivis 1998 (1998), serta tragedi Wasior dan Wamena (2001).
Sementara Wiranto dicatat Kontras sebagai salah satu aktor pelanggaran HAM masa lalu. Di antaranya penyerangan markas Partai Demokrasi Indonesia pada 27 Juli 1996, Tragedi Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, dan penculikan aktivis 1998. Kala itu Wiranto menjadi Panglima ABRI.