"Kita sepakat untuk membangun satu komunikasi yang positif di antara Polhukam dan jajarannya semua dengan Komnas HAM. Dan nanti akan ada pertemuan lagi yang teknis terkait dengan penanganan isu tertentu," tutur Damanik.
Satu isu yang diantisipasi oleh kedua lembaga ini yaitu indikasi maraknya kasus intoleransi di tahun politik, baik dalam proses Pilkada 2018, maupun Pileg dan Pilpres.
Sementara itu, terkait pelanggaran HAM masa lalu, Damanik mengaku belum berbicara secara spesifik kasus tertentu. Pembicaraan masih bersifat umum.
"Jadi kita masih bicara umum ya. Jadi intinya semua sepakat penanganan ini jadi tugas bersama di bawah kepemimpinan bapak presiden. Komnas HAM sebagai lembaga independen, mengawasi seluruh penyelesain HAM. Tapi kita , tadi itu nggak bicara soal kasus perkasus. Itu belum," kata Damanik.
Baca Juga: Komnas HAM: Pilkada 2018 Jangan Pandang Perbedaan Etnis dan Agama
Catatan KontraS, ada 8 pelanggaran HAM masa lalu yang mandek pengusutannya di Kejaksaan Agung. Kedelapan kasus itu adalah tragedi Talangsari Lampung (1989), Penembakan mahasiswa Trisakti (1998), tragedi Mei 1998 (1998), tragedi Semanggi I dan II (1998-1999), Penculikan Aktivis 1998 (1998), serta tragedi Wasior dan Wamena (2001).
Sementara Wiranto dicatat Kontras sebagai salah satu aktor pelanggaran HAM masa lalu. Di antaranya penyerangan markas Partai Demokrasi Indonesia pada 27 Juli 1996, Tragedi Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, dan penculikan aktivis 1998. Kala itu Wiranto menjadi Panglima ABRI.