"Enam pelaku ini menghampiri dan menegur korban. Di antara para pelaku dan korban tidak saling kenal," ujar Hengki.
Setelah menegur korban, para pelaku sempat melihat salah satu korban berinisial TI membawa senjata tajam pisau belati.
"Itu para tersangka driver ojek online langsung mendekap badan korban diikuti dengan pemukulan oleh pelaku kepada korban TI dan DA secara bergantian menggunakan kayu dan batu," ujar Hengki.
Hengki mengatakan ketika keributan sampai pengeroyokan terjadi ada anggota polisi dari Polsek Tambora yang sedang patroli langsung mengamankan enam pelaku yang bertikai.
Sementara itu, dua korban yang dikroyok sempat dibawa polisi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Namun nyawa korban berinisial DA tak tertolong dan meninggal.
Baca Juga: Remas Payudara Siswa sampai Sakit, Pengojek di Mampang Ditangkap
"Sekira pukul 06.40 WIB, korban DA dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di otak, sedangkan korban TI mengalami luka berat dan masih dalam perawatan RS. Polri," kata Hengki.
Barang bukti yang disita yakni, 1 potong kayu kaso, 1 buah potongan papan kayu tripek, 1 buah helm Gojek, 2 buah jaket Grab, 1 bongkah batu sebesar kepalan tangan, dan 3 unit sepeda motor.
Enam tersangka dijerat Pasal 170 ayat dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.