Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan pedagang kaki lima, yang berjualan di trotoar jalanan ibu kota.
Sebab, Anies menilai keberadaan mereka telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
"Yang penting semuanya harus ditertibkan (PKL yang melanggar)," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018)
Selain itu, Anies berjanji akan mencarikan solusi untuk PKL yang selama ini berjualan di tempat yang salah.
Baca Juga: Imbang Lawan Las Palmas, Barcelona Kini Fokus Hadapi Atletico
Tapi,, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini belum menceritakan konsep penataan yang dimaksud ke awak media.
"Terus ditata, tapi bagaimananya nanti lihat," tukasnya.
Anies juga mengakui sudah mendapat laporan mengenai puluhan PKL yang jualan di trotoar Jalan Melawai, Jakarta Selatan.
Pemprov, terus Anies, tengah mencarikan solusi untuk menampung mereka agar bisa kembali berjualan.
"Sudah (dapat laporan), lagi dikaji untuk cari solisinya yang terbaik," jelasnya.
Baca Juga: Mengenal IPF, Penyakit Paru Langka yang Mematikan
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengklaim tetap akan menindak tegas PKL yang berjualan di trotoar.