Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menilai calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi oleh KPK masih sah menjadi peserta Pilkada Serentak 2018. Saat ini, KPU belum menentukan langkahh pencabutan status mereka.
Arief menjelaskan pihak yang bertanggungjawab atas mereka adalah partai politik pengusung.
"Pertama, sampai tahap ini kan masih pencalonan," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Arief mengatakan parpol perlu memikirkan kualitas calon kepala daerah. Salah satunya yang tidak berpotensi bermasalah.
Baca Juga: Didemo Pendukung PBB, Kantor KPU Pusat Dijaga Ketat Polisi
“Kamu kalau beri dukungan harus benar-benar dukung orang yang baik tak punya potensi dia gagal, gugur, tak bekerja baik,” tegasnya.
Publik pun harus jeli menilai dan melihat para calon kepala daerah.
"Kalau perannya saat meneliti berkas dan dokumen yg sifatnya administratif," pungkasnya.
KPK telah menjerat sejumlah calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada serentak 2018. Beberapa diantaranya, Bupati Ngada Marianus Sae yang merupakan calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), calon petahana Bupati Jombang Nyono Suharli, calon petahana Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang maju dalam Pemilihan Gubernur Lampung.
Terakhir, KPK menangkap mantan Wali Kota Kendari, Asrun yang menjadi calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Para calon kepala daerah ini telah berstatus sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan.
Baca Juga: Yusril Tuduh KPU Papua Barat Gagalkan PBB Ikut Pemilu 2019