Suara.com - Polisi meringkus pria berinisial M (47), karena diduga melecehkan seorang anak perempuan secara seksual.
Aksi pelecehan seksual itu terjadi ketika M, yang bekerja sebagai pengojek, menjemput korban sepulang sekolah di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Korban dibonceng dengan posisi berada di depan, dan selama dalam perjalanan pulang ke rumah, tersangka meraba-raba bagian dada korban dengan tangan kiri dan posisi tangan kanan memegang setang motor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh, Jumat (2/3/2018).
Tindakan tak terpuji M terungkap setelah korban mengadukan kepada orangtuanya. Bahkan, akibat peremasan payudara itu, korban merasakan sakit di bagian dada.
Baca Juga: Ojol Pengantar Jenazah Berkelahi di Jalan, Polisi Periksa 4 Orang
"Kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Pelapor kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan," jelasnya.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah seragam sekolah, satu buah celana pendek warna putih, satu buah kaos warna putih, satu buah jilbab warna putih, dan satu unit sepeda motor.
Akibat aksi pelecehan itu, M kini telah meringkuk di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia dijerat Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Helikopter Polisi Dipakai Pengantin, Ini Respons Mabes Polri