Suara.com - Mabes Polri memastikan siapa pun anggotanya yang memberikan izin warga sipil menggunakan helikopter milik institusi tersebut untuk kepentingan pribadi, akan diberi sanksi.
Ketegasan itu terkait beredarnya video helikopter milik Porli yang digunakan untuk mengangkut sepasang pengantin di Lapangan Haji Adam Malik, Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, penggunaan helikopter bukan untuk kepentingan negara adalah pelanggaran etik.
"Kalau dia melanggar etik berarti akan disidang kode etik. Kalau ada (pelanggaran) pidana, diproses lebih lanjut sesuai izin yang berlaku," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, seperti dilansir Antara, Jumat (2/3/2018).
Baca Juga: Pemerintah Belum Ingin Naikkan Harga Solar dan Premium
Menurut dia, permintaan peminjaman helikopter Polri harus melalui serangkaian prosedur peminjaman. Namun, peminjaman harus berkaitan dengan tugas dinas polisi.
"Kalau untuk (keperluan) pribadi, saya kira tidak tepat," katanya.
Irjen Setyo mengatakan, pimpinan Polda Sumut telah memerintahkan tim Propam dan Intel Polda Sumut untuk menyelidiki kronologi kejadian.
"Akan diklarifikasi, yang kami cek seperti apa. Nanti kalau sudah ketahuan, kami akan tindak lanjuti," janjinya.
Polisi masih belum mengetahui anggota yang memberikan izin kepada sepasang pengantin tersebut untuk naik heli.
Baca Juga: Marbut yang Pura-Pura Dianiaya Dapat Bantuan Sosial dari Polisi
Sebelumnya, video yang menampilkan pasangan pengantin turun dari helikopter mirip dengan milik Polri di Lapangan Adam Malik Kota Pematang Siantar, membuat heboh.