Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yani Wahyu Purwoko mengklaim tetap akan menindak tegas Pedagang Kaki Lima yang berjualan di trotoar khusus pejalan kaki.
Tetapi, faktanya masih banyak PKL yang berjualan di trotoar jalan. Salah satunya yang ramai diberitakan di trotoar jalan Sunan Ngampel dan Jalan Adityawarman I, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"PKL yang melanggar tetap akan di tindak sesuai aturan dan prosedur," ujar Yani kepada Suara.com, Jumat (2/3/2018).
Menurut Yani, PKL yang berjualan di trotoar melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Fungsi trotoar sebagai sarana pejalan kaki.
"Sepanjang belum ada aturan baru atau kebijakan yang menjelaskan keberadaan mereka di situ (PKL Melawai) ya mereka melanggar perda Nomor 8 tahun 2007," kata Yani.
Meski mengetahui melanggar aturan, hingga saat ini Satpol PP Jakarta belum melakukan penertiban pada PKL yang berjualan di trotoar sekitar Melawai. Yani beralasan belum dilakukan penertiban karena tengah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta.
"Masih memberi kesempatan kepada dinas UMKM (melakukaj pendataan)," katanya.
Secara terpisah, Dewan Pendiri Koalisi Pejalan Kaki Ahmad Syafrudin, menilai Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno tidak tegas menindak PKL yang melanggar aturan.
Langkah Pemprov DKI 'membiarkan' PKL berjualan di trotoar dinilai sebagai kebijakan yang ngawur.
"Kebijakan Anis dan Sandi ngawur dan membangkang UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya," kata Syafrudin.