KPK Tutup Kesempatan Kampanye Calon Kepala Daerah yang Ditahan

Jum'at, 02 Maret 2018 | 11:59 WIB
KPK Tutup Kesempatan Kampanye Calon Kepala Daerah yang Ditahan
Pimpinan KPK Basaria Panjaitan (kedua dari kanan) dalam konferensi pers OTT kasus dugaan suap yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi pastikan tak mengizinkan para calon kepala daerah yang terjerat dalam kasus korupsi untuk berkampanye dalam ajang pemilihan kepala daerah tahun 2018. Padahal, status pencalonan mereka tak digugurkan Komisi Pemilihan Umum.

"Kami (Pimpinan KPK) sepakat tidak akan mengeluarkan izin untuk kampanye," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/3018).

KPK telah menjerat sejumlah calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada serentak 2018. Beberapa diantaranya, Bupati Ngada Marianus Sae yang merupakan calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), calon petahana Bupati Jombang Nyono Suharli, calon petahana Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang maju dalam Pemilihan Gubernur Lampung.

Terakhir, KPK menangkap mantan Wali Kota Kendari, Asrun yang menjadi calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Para calon kepala daerah ini telah berstatus sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan.

KPK memastikan akan terus menjerat para calon kepala daerah terutama yang berasal dari unsur penyelenggara negara jika tidak menghentikan perilaku korupnya. Basaria menegaskan KPK tidak pernah menarget calon kepala daerah tertentu.

Baca Juga: Ditinggal Heru, KPK Cari Deputi Penindakan Baru Seperti Ini

Namun, Basaria memastikan, KPK memberikan perhatian penuh terhadap proses Pilkada. KPK juga telah menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaan kontestasi politik di daerah ini.

"KPK tidak punya target khusus tapi kita punya atensi dan kerjasama di tingkat Bareskrim, Dirkrimsus, dan Deputi Penindakan untuk turut serta mengawal dan monitor kejadian di lapangan," katanya.

Ketua KPK, Agus Rahardjo sebelumnya mengungkapkan terdapat sejumlah calon kepala daerah yang bakal segera ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Agus enggan mengungkap calon kepala daerah yang dimaksud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI