Selain itu, kata dia, kalau pilot helikopter itu terbukti bersalah, juga akan dilaporkan ke atasannya. Sebab, sang pilot bukan pegawai organik Polda Sumut.
”Tentunya Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam) Polri yang akan mengambil tindakan tersebut. Personel pilot itu selalu bergantian dari Polda lain dan termasuk helikopter tersebut tidak selamanya di Polda Sumut," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemakaian helikopter itu harus ada izin Kapolda Sumut. Transportasi udara tersebut difungsikan untuk kepentingan dinas.
"Karena helikopter tersebut digunakan untuk patroli di wilayah Sumut dengan kepentingan pengelolaan monitoring (pantauan udara) kamtibmas di Sumut. Seperti memantau peristiwa banjir, terjadi kemacetan, memantau pintu masuk jalur laut dan lainnya," terangnya.
Baca Juga: Telisik Pidana Anies, Polisi Minta Keterangan Ahli
Rina juga mengatakan, dirinya tidak tidak mengenal siapa pengantin tersebut.
"Hingga saat ini, kita belum mengenal identitas pengantin itu. Saya tidak tahu apakah dia oknum atau siapa," tandasnya.