Telisik Pidana Anies, Polisi Minta Keterangan Ahli

Jum'at, 02 Maret 2018 | 11:41 WIB
Telisik Pidana Anies, Polisi Minta Keterangan Ahli
Anies Baswedan (kiri) bersama Marko Simic (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih menyelidiki unsur tindak pidana terkait kebijakan Gubernur Jakarta DKI Jakarta Anies Baswedan soal penutupan Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL).

Guna menelisik apakah penutupan jalan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak, polisi akan memintai keterangan ahli.

"Makanya nanti kita periksa saksi ahli. Kira-kira apakah yang dilakukan itu sesuai dengan yang dilaporkan, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018)

Dalam kasus ini, Anies akan diperiksa sebagai terlapor setelah polisi memeriksa saksi dan ahli.

Baca Juga: Sandiaga Klaim Pejalan Kaki Tak Terganggu PKL Trotoar Melawai

"Nanti saksi-saksi yang terkait, siapa saja? Nanti ada saksi ahli yang kita periksa. Tentunya terakhir nanti kita akan klarifikasi kepada gubernur atau terlapor," kata dia.

Argo belum bisa memastikan mengenai jadwal pemeriksaan Anies dalam kasus tersebut. Polisi baru akan memeriksa Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebagai pelapor pada pekan depan.

"Kan pelapor saja belum kita periksa. Kita periksa dulu, step by step," kata dia.

Sebelumnya, Anies dilaporkan ke polisi lantaran dianggap melanggar aturan soal penutupan Jalan Raya Jatibaru. Laporan tersebut dibuat komunitas bernama Cyber Indonesiake Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam

Ketua Cyber Indonesia Muannas Aladid menganggap kebijakan Anies soal penutupan jalan itu mengganggu pengguna jalan yang biasa melintas di jalan tersebut. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta dianggap tak memiliki payung hukum dalam penutupan jalan tersebut untuk digunakan PKL berjualan.

Baca Juga: Bukan OK OCE, Siapa yang Beri Fasilitas PKL di Trotoar Melawai?

Sebelum membuat laporan tersebut, Muannas telah melakukan pemantuan terhadap kegiatan PKL di Jalan Raya Jatibaru. Sejak kebijakan Pemprov DKI dikeluarkan, semakin banyak PKL yang berdagang, bahkan sampai memadati trotoar di jalan tersebut.

Muannas menambahkan laporan itu dilakukan setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk kembali membuka jalan tersebut agar bisa dilalui kendaraan.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI