KPK: Kembalikan Kerugian Negara Tak Hapus Perkara Korupsi

Jum'at, 02 Maret 2018 | 09:39 WIB
KPK: Kembalikan Kerugian Negara Tak Hapus Perkara Korupsi
Pimpinan KPK Basaria Panjaitan (kedua dari kanan) dalam konferensi pers OTT kasus dugaan suap yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan,  pengembalian kerugian keuangan negara oleh pelaku tidak menghilangkan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, KPK bakal tetap mengusut penyelenggara negara atau kepala daerah yang terlibat korupsi meski telah mengembalikan kerugian negara.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bertugas mengawasi pemerintah daerah dari sisi administrasi.

Kalau ditemukan adanya penyimpangan, tapi kerugian keuangan negaranya sudah dikembalikan, tidak lantas perkara itu selesai begitu saja.

Baca Juga: Merokok dan Mendengar Musik saat Berkendara, Denda Rp750 Ribu

"Memang APIP itu penekanannya adalah lebih ke administratif, sebelum terjadi perkara. Saya katakan sebelum terjadi perkara, tapi kalau sudah ditangani KPK, apakah mungkin? Ya tidak mungkin lagi dong. Boleh dikembalikan uangnya, tapi bukan menghilangkan tindak pidana," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018).

Pernyataan Basaria itu berdasarkan Pasal 4 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Aturan ini menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding; MoU) penanganan pengaduan masyarakat mengenai indikasi korupsi, Rabu (28/2).

Seusai penandatanganan MoU ini, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, perkara korupsi oknum pejabat pemerintahan daerah bisa diberhentikan bila pejabat tersebut mengembalikan uang korupsinya.

Baca Juga: Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Spanyol Pekan ke-26

Basaria mengakui belum mengetahui secara pasti isi dari MoU tersebut. Namun, Basaria meyakini, Polri, Kejaksaan Agung dan Kemdagri yang menandatangani MoU ini memahami pengembalian kerugian keuangan negara tak dapat menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan.

"Saya yakin mereka pengertiannya seperti itu," katanya.

Menurut Basaria, hasil kajian yang dilakukan KPK dalam pencegahan korupsi di daerah salah satunya merekomendasikan penguatan APIP. Tak hanya dari sisi kesejahteraan, tetapi juga dari sisi peranan.

Untuk itu, KPK mendorong APIP di tingkat Kabupaten/Kota dilantik oleh Gubernur dan APIP di tingkat Provinsi dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini dimaksudkan agar APIP tidak lagi takut untuk mengawasi dan mengawal pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawabnya.

"Jadi kalau kami ke daerah itu, selalu mengatakan bagaimana supaya APIP ini benar-benar maksimal bekerja. Sebabm kalau APIP itu benar-benar bekerja, dan tegas ya, tidak perlu ada tindak pidana korupsi selanjutnya,” harapnya.

Dengan kekuatan yang dimiliki nantinya, APIP dapat mengawasi jalannya pemerintah daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

 "Jadi konsepnya adalah sepanjang ya sepanjang semua pengelolaan dana yang ada secara internal bisa dikawal, bisa diawasi untuk tidak sampai ke ranah tindak pidana kita memang punya harapan para APIP ini yang melaksanakan," tandansya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI