"Saya yakin mereka pengertiannya seperti itu," katanya.
Menurut Basaria, hasil kajian yang dilakukan KPK dalam pencegahan korupsi di daerah salah satunya merekomendasikan penguatan APIP. Tak hanya dari sisi kesejahteraan, tetapi juga dari sisi peranan.
Untuk itu, KPK mendorong APIP di tingkat Kabupaten/Kota dilantik oleh Gubernur dan APIP di tingkat Provinsi dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini dimaksudkan agar APIP tidak lagi takut untuk mengawasi dan mengawal pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
Baca Juga: Merokok dan Mendengar Musik saat Berkendara, Denda Rp750 Ribu
"Jadi kalau kami ke daerah itu, selalu mengatakan bagaimana supaya APIP ini benar-benar maksimal bekerja. Sebabm kalau APIP itu benar-benar bekerja, dan tegas ya, tidak perlu ada tindak pidana korupsi selanjutnya,” harapnya.
Dengan kekuatan yang dimiliki nantinya, APIP dapat mengawasi jalannya pemerintah daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Jadi konsepnya adalah sepanjang ya sepanjang semua pengelolaan dana yang ada secara internal bisa dikawal, bisa diawasi untuk tidak sampai ke ranah tindak pidana kita memang punya harapan para APIP ini yang melaksanakan," tandansya.