"Kegiatan tersebut kan bisa mengurangi konsentrasi, tidak boleh karena membahayakan. Jangan sambil rokok, mendengarkan musik, radio, memutar VCD, tidak boleh. Apa pun alasannya secara aturan hukum tidak boleh, sedangkan konsekuensi logis dia yang nanggung pelanggaran itu sendiri," tandasnya.
Merokok dan Mendengar Musik saat Berkendara, Denda Rp750 Ribu
Jum'at, 02 Maret 2018 | 09:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel Amankan Debat Ketiga Pilkada Jakarta Malam Ini, Jamin Tak Ada Ancaman
17 November 2024 | 11:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI