Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial LL (39) di Bekasi Utara, Kamis pagi, oleh suaminya dilatarbelakangi persoalan ekonomi.
"Kasus ini kita ungkap dua jam pascakejadian. Pelaku berinisial SM (42) diketahui merupakan suami korban," kata Wakapolrestro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Widjonarko dalam gelar kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, seperti diberitakan Antara, Kamis (1/3/2018).
Menurut dia, kejadian itu berawal saat korban dan pelaku terlibat pertengkaran di rumahnya Kompleks Seroja Jalan Nangka Nomor 3A Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara pada pukul 07.30 WIB.
"Saat itu terjadi pertengkaran di rumah mereka. Korban sempat melempar ponsel karena marah dengan pelaku dan sempat mendorong pelaku sampai terjatuh," katanya.
Baca Juga: Jadi Kurus Begini, Gracia Indri Bantah Stres karena David
Pelaku lalu membalas mendorong tubuh korban dan keduanya terjatuh di lantai.
"Saat itu pelaku melihat ada palu berkepala besi dan gagang karet. Alat itu dipukulkan ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali dan sekali ke bagian bibir atas korban hingga LL tewas di tempat," jelasnya.
Dua jam berselang, kata Widjonarko, pelaku berhasil ditangkap pihaknya di salah satu ruas jalan dekat rumahnya berkat laporan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, katapertikaian keduanya dipicu situasi ekonomi keluarga karena pelaku diketahui seorang pengangguran.
"Pelaku juga mengatakan bahwa korban diketahui berselingkuh dengan laki-laki lain, dan kini pasangan tersebut sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama," katanya.
Baca Juga: Jelang Menikah, Lelaki Ini Kehilangan Penis karena Kanker
Pertengkaran keduanya dipicu sikap korban yang mengusir pelaku dari rumahnya, sehingga membuat pelaku geram.
Widjonarko menambahkan, pihaknya juga akan mendalami kondisi kejiwaan pelaku hingga yang bersangkutan tega membunuh istrinya.
"Kami akan cek kondisi kejiwaannya," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan seperti satu buah palu, ponsel korban dan pakaian korban.
"Saat ini pelaku kami jerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.