Suara.com - Ibarat dongeng Si Malin Kundang, begitulah kisah Darwis, pemuda berusia 20 tahun di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Ia tega mencuri brankas berisi uang Rp16 juta dan sejumlah perhiasan emas milik orang tuanya hanya demi membeli ponsel pintar edisi terbaru.
Akibatnya, seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, Kamis ((1/3/2018), warga Jalan Haji Hungar, Lorong Mursala Nomor 3, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Besati Kota itu, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setempat.
Kepada polisi, Darwis mengakui nekat mencuri uang dan barang milik orang tuanya demi membeli ponsel pintar merek Samsung Galaxy S7.
Baca Juga: Tak Dapat Suaka, Ibu 2 Anak Asal Burkina Faso Tewas Membeku
Kasus itu terungkap setelah sang ibu melaporkan Darwis ke Mapolsek Bukit Bestari. Atas laporan itu, jajaran Rekrim lansung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Perumahan Ganet, Jalan Dirgantara Blok C3 Nomor 3 KM 11 Kota Tanjungpinang.
“Awalnya, korban bernama Tet Loi (52), melaporkan kejadian itu, ternyata pelakunya anak kandung sendiri, Darwis, bersama temannya Gusti Marwan Dany,” kata Kapolsek Bukit Bestari Komisaris Jumhur.
Ia mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda. Darwis ditangkap di Perumahan Ganet, sedang temannya Gusti Marwan Dany (20) ditangkap di Kampung Sidomulyo RT 01 RW 13 Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Pertama Kamis 22 Februari 2018 kita menangkap Darwis, setelah kami interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian itu dibantu temannya, setelah itu pada Jumat 23 Februari kami langsung mengakap Gusti Marwan Dany,” ungkapnya.
Haris Baltasar menuturkan, pihaknya sudah mencoba memediasi antara Darwis dengan kedua orang tuanya.
Baca Juga: Bangun Tempat Belajar di Papua, Chelsea Islan Terharu
Tapi, sang ayah tak mau memaaafkan perbuatan Darwis sehingga enggan mencabut laporan kepada kepolisian.