Soal MCA, Mahfud MD: Setiap Pembuat Hoaks Harus Ditangkap

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 02 Maret 2018 | 01:00 WIB
Soal MCA, Mahfud MD: Setiap Pembuat Hoaks Harus Ditangkap
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Mahfud MD menilai setiap pembuat hoaks atau berita bohong harus ditangkap karena perilakunya telah menimbulkan rusuh di tengah masyarakat.

"Kalau ada yang dengan sengaja membuat fitnah dan adu domba seperti banyak kiai dibunuh oleh orang gila sementara kenyataannya tidak, semua ditangkap saja," kata dia, di Padang, Sumatera Barat, Kamis malam (1/3/2018).

Mahfud, usai pidato kebangsaan dengan tema Revitalisasi Peran Agama, Budaya dan Negara Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa, di GOR Himpunan Tjinta Teman sebagai bagian perayaan Cap Go Meh, menyatakan ada aturan yaitu Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga diatur dalam KUHP untuk menghadapi pelaku hoaks.

Ia menyampaikan walaupun dalam menyebar hoaks menggunakan embel-embel muslim atau tidak, tetap harus ditangkap.

"Itu semuanya politik saya kira, jadi harus ditangkap," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan sedikitnya lima tersangka telah ditetapkan atas dugaan kasus penyebaran hoaks dan provokasi melalui media sosial yang dikenal dengan "The Family Muslim Cyber Army" (MCA).

"Tersangka, terakhir lima. Ini masih dalam proses. Kami kan tidak melihat ini siapa tadinya, tetapi faktanya ada berita ini. Kami lacak dapatnya begitu. Kami masih dalam proses pendalaman," kata Ari Dono.

Kepolisian RI telah menangkap sedikitnya lima orang yang tergabung dalam grup percakapan "WhatsApp" MCA. Kelima tersangka tersebut ditangkap di daerah berbeda, yakni di Tanjung Priok (Jakarta Utara), Pangkal Pinang, Bali, Sumedang, dan Palu.

Berdasarkan barang bukti yang diperoleh Polri, kelompok MCA menyebarkan isu provokatif dan kabar bohong terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui jaringan komunikasi 'WhatsApp'. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI