Suara.com - Usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, dan anaknya, Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra, langsung ditahan oleh KPK, Kamis (1/3/2018). Selain pasangan ayah dan anak itu, KPK juga menahan mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Keempatnya baru saja ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Sultra, tahun 2017-2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keempat orang tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
"Masing-masing ADR (Adriatma), ASR (Asrun) dan FF (Fatmawati) ditahan di Rutan KPK. Sedangkan HAS (Hasmun) ditahan di Rutan Guntur," kata Febri, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ayah-Anak Cagub Sulsel dan Walkot Kendari Jadi Tersangka Korupsi
Mereka keluar dari gedung KPK secara terpisah. Asrun dan anaknya, Adriatma lebih dulu digelandang ke tahanan. Sama-sama mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye keduanya hanya tersenyum saat digiring petugas ke mobil tahanan.
Teriring tangis dari salah satu anggota keluarga Asrun.
Lelaki yang mengaku sebagai menantu Asrun itu menjerit ketika menyaksikan Asrun dan Adriatma dibawa masuk ke mobil tahanan KPK. Ia turut hadir bersama beberapa kerabat dan keluarganya ke Gedung KPK. Namun, enggan berbicara kepada pewarta.
Selang 20 menit kemudian, giliran Fatmawati dibawa ke mobil tahanan. Ia juga bungkam hingga petugas membawanya ke Rutan KPK.
Terakhir, Hasmun digiring petugas ke mobil tahanan. Dengan santai ia bergegas namun tetap bungkam saat diantarkan petugas ke Rutan Guntur.
Baca Juga: Ini Temuan KPK saat Tangkap Walikota Kendari dan Cagub Sultra
KPK menetapkan mereka melakukan suap menyuap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari tahun 2017-2018 senilai total Rp2,8 miliar.