Suara.com - Tim pengacara Abu Bakar Ba'asyir mengaku sudah lama telah mengajukan kepada pemerintah agar Ba'asyir bisa menjadi tahanan rumah. Bahkan, pengajuan itu diklaim telah disampaikan saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami sudah sampaikan sejak zaman pak SBY untuk jadi tahanan rumah," kata salah satu pengacara Ba'asyir, Guntur Fattahillah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).
Pengajuan tahanan rumah itu juga merujuk kepada aturan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Dalam aturan yang dibuat WHO, kata Guntur, apabila tahanan sudah berumur di atas 60 tahun harus dipulangkan untuk dirawat keluarga.
Dalam usai yang sudah memasuki 80 tahun, kata dia, Ba'asyir, sudah sepantasnya menjadi tahanan rumah.
Baca Juga: Kista di Kaki Kanan, Ba'asyir Kembali ke RSCM Pekan Depan
"Karena melihat ada pertimbangan WHO juga, orang yang usia sudah 80 tahun itu sepatutnya dirawat keluarga. Silakan dicari tentang referensi itu. Ada di WHO yang mengatur tentang seseorang yang sudah tua, apalagi dalam hal ini dia ditahan butuh komunikasi dengan keluarga, intensif dengan istrinya," kata Guntur.
Dia pun berterimakasih apabila pemerintah di era Presiden Joko Widodo bisa mengabulkan permintaan Ba'asyir.
"Terima kasih kalau itu bisa diberikan kepada ustaz Abu Bakar Ba'asyir menjadi seorang yang ditahan di rumah," katanya.
Hingga kini permintaan Ba'asyir belum pernah ditanggapi pemerintah.
"Belum ada tanggapan," kata dia.
Baca Juga: 7 Tahun Dipenjara, Ba'asyir Dijenguk Keluarga 2 Bulan Sekali
Lebih lanjut, Guntur mengaku kaget mendengar isu Ba'asyir telah mengajukan grasi kepada presiden Jokowi. Bahkan, Guntur telah mengonfirmasi langsung ke Ba'asyir soal isu grasi yang beredar.
"Baru tadi beliau mendengar dan beliau tidak setuju dengan grasi karena beliau menyampaikan tidak bersalah," katanya.
"Dia menyampaikan hanya menerangkan apa yang diyakininya, yaitu agama Islam. Dia menerangkan tentang agama Islam itu sendiri. Seperti halnya seorang penulis atau wartawan yamg menulis tentang pendapat-pendapatnya, boleh dong," lanjut Guntur.
Dia juga meluruskan kabar yang beredar soal permintaan kepada pemerintah agar Ba'asyir dibebaskan. Menurutnya, yang dimaksud usulan itu yakni, agar pemerintah memberikan keluasan supaya Ba'asyir bisa menjalani pengobatan di rumah sakit.
"Perlu diluruskan bahwa kami mengurus ustaz untuk kesehatannya dari tahun lalu, bukan baru hari ini atau minggu lalu. Tapi dari tahun lalu yang terakhir pada bulan Oktober dirawat di RSCM selama kurang lebih 10 hari," kata dia.
Sore tadi, Ba'asyir telah selesai menjalani tes kesehatan di RSCM Kencana. Dari hasil pemeriksaan dokter, tak ada permasalahan serius pada kesehatan Ba'asyir.
Namun hasil diagnosa, ada kelenjar seperti kista yang bersarang di kaki kanan Ba'asyir. Tim dokter RSCM juga meminta agar Ba'asyir kembali menjalani pemeriksaan kesehatan, Kamis (8/3/2018) pekan depan.