Dalam kasus ini, kelima tersangka dikenak Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Polisi Bongkar Penjualan Surat Izin Melaut Nahkoda di Muara Angke
Kamis, 01 Maret 2018 | 16:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemain Naturalisasi Vietnam Rafaelson Punya Jejak Kriminal di Brasil
22 September 2024 | 15:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI