Polisi Bongkar Penjualan Surat Izin Melaut Nahkoda di Muara Angke

Kamis, 01 Maret 2018 | 16:29 WIB
Polisi Bongkar Penjualan Surat Izin Melaut Nahkoda di Muara Angke
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, kelima tersangka dikenak Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI