Polisi Bongkar Penjualan Surat Izin Melaut Nahkoda di Muara Angke

Kamis, 01 Maret 2018 | 16:29 WIB
Polisi Bongkar Penjualan Surat Izin Melaut Nahkoda di Muara Angke
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus lima tersangka terkait kasus pemalsuan Surat Keterangan Kecapakan (SKK) yang biasa dipergunakan sebagai izin nakhkoda untuk menjalankan kapal laut.

Kelima tersangka berinisial K (31), P (37), R (48), S (27) dan H (48) ditangkap saat aparat Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya dan Satuan Patroli Polair Polda Metro Jaya menggeledah Kapal Perikanan KM Margono I, Rabu (21/2/2018).

"Hasil pemeriksaan di atas kapal KM Margono I, ditemukan SKK milik nahkoda atas nama K dan P yang diduga palsu. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan terkait SKK palsu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (1/3/2018).

Polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu seorang pengurus kapal di Muara Angke berinisial R.

Baca Juga: Sindikat Pemalsuan Air Mineral Merek Aqua Dibekuk di Pamulang

"Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan menangkap R serta melakukan pemeriksaan," ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, R mengaku memperoleh SKK palsu itu dari tersangka lain. Satu lembar SKK itu dibeli R sebesar Rp600 ribu.

"Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap S alias G tanggal 22 Pebruari 2018 dan S alias G berhasil diamankan di daerah Pelabuhan Muara Baru," kata Argo.

Tak sampai di situ, polisi kembali menelusuri keterlibatan pelaku lainnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian meringkus tersangka H yang berperan sebagai pencetak SKK palsu di sebuah rumah kontrakan di Rawamangun, Jakarta Timur.

"Berdasarkan keterangan dari H, SKK yang diduga palsu tersebut dibuat sendiri disalah satu kantor yang disewa di daerah Muara Baru dengan dibantu oleh S alias G," katanya.

Baca Juga: Siapa Kaba Souleymane, Si Otak Pemalsuan Surat Jokowi?

Terkait penangkapan H dan S, polisi menyita barang bukti berupa 19 lembar SKK yang diduga palsu, 20 lembar blangko kosong SKK, dua mesin ketik. Barang bukti lain seperti, 20 buah stempel, satu mesin laminanting, satu rim plastik laminating, enam pulpen, satu pisau cutter, satu penggaris dan tiga buku pelaut diduga palsu juga turut disita polisi saat menangkap tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI