Suara.com - Polisi kembali menangkap satu pelaku yang tergabung dalam kelompok penyebar berita hoax The Family Muslim Cyber Army atau The Family MCA di Desa Cidadali, Tasikmalaya,Jawa Barat pada Rabu (28/2/2018). Pelaku yang ditangkap itu bernama Fuad Sidiq.
"Kami lakukan penangkapan dugaan pelaku tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Fana melalui keterangan tertulis, Kamis (1/3//2018).
Fuad ditangkap karena memposting informasi di Facebook di grup United Muslim Cyber Army terkait dengan penangkapan orang gila di pondok pesantren Cipasung. Namun Umar menegaskan informasi tersebut hoax.
"Itu maksud dan tujuan tersangka memberikan rasa tidak aman membuat kekhawatiran terhadap masyarakat seolah-olah situasi di Ponpes Cipasung tidak aman dan mendapat ancaman," kata Umar.
Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Bakal Gelar Razia Selama 21 Hari
Dalam penangkapan Fuad, polisi menyita
barang bukti berupa ponsel merek Samsung warna putih. Pelaku kemudian dijerat Pasal 45A angka 2 jo pasal 28 angka 2 UU RI no 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI N0 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik UU RI Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14 tentang peraturan hukum pidana.
Adapun postingan pelaku melalui Facebook berbuni, "Tertangkap lagi satu tadi siang... orang gila masuk pesantren Cipasung Tasikmalaya. barang bukti sajam".
Untuk melengkapi informasi hoax itu, pelaku juga memposting empat foto. Diantaranya, foto orang yang sedang diikat, foto orang dengan posisi terbaring dan terikat tangannya, foto kerumunan massa di pintu gerbang ponpes Cipasung, dan foto golok serta pisau yang ditenteng oleh seseorang.