Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan proyek pengadaan e-KTP. Kali ini KPK menetapkan Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik perusahan PT Delta Energi, Made Oka Masagung.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mencermati fakta persidangan terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan TPK Pengadaan KTP elektronik yang telah disidangkan, yaitu: lrman, Sugiharto, Andi Agustinus dan Setya Novanto yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan proses penyidikan yang masih berjalan untuk tersangka-ASS, maka KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2019).
Agus mengatakan Irvanto dan Made diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudiharjo selaku Dirketur Utama PT Quadra Solution, anggota Konsorisum PNRI, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, melakukan kegiatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
"lHP diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut dalam beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP," kata Agus.
Padahal menurut Agus, Konsorsium Murakabi yang walaupun kemudian kalah, diduga sebagai perwakilan Setya Novanto. Sebab, Irvanto sendiri adalah Keponakan dari Mantan Ketua DPR RI teesebut.
"IHP juga diduga telah mengetahui ada pemintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP elektronik. Diduga IHP menerima total 3,5juta dollar AS pada periode 19 Januari -19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setya Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara," kata Agus.
Sementara Made menurut Agus diduga menjadi perusahaan penampung dana. Agus mengatakan Made melalui kedua perusahaannya, diduga menerima total USD 3, 8 juta dollar AS sebagai peruntukan pada Setya Novanto
"Yang terdiri atas: melaui perusahaan OEM Investmwnt Pte. LTD Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari BIOMORF MAURITIUS dan melalui rekening PT Delta Energi sebesar 2 juta dollar AS. MOM diduga menjadi perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP," kata Agus.
Atas perbuatannya Irvanto dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebelumnya, KPK telah memproses enam orang dalam Kasus dugaan tindamk pidana korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Anang Sugiana Sudiharjo, Setya Novanto, dan Markus Nari.
Selain itu, KPK juga menangani empag perkara lainnya yang masih terkait dengan KTP Elektornik, yaitu: Markus Nari yang terjerat dalam proses Penyidikan dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus e-KTP; Miryam S Haryani, Anggota DPR-RI yang telah divonis di tingkat pertama dalam kasus dugaan perbuatan keterangan tidak benar di persidangan. Lalu ada Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus e-KTP.