Sebelumnya, KPK telah memproses enam orang dalam Kasus dugaan tindamk pidana korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Anang Sugiana Sudiharjo, Setya Novanto, dan Markus Nari.
Selain itu, KPK juga menangani empag perkara lainnya yang masih terkait dengan KTP Elektornik, yaitu: Markus Nari yang terjerat dalam proses Penyidikan dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus e-KTP; Miryam S Haryani, Anggota DPR-RI yang telah divonis di tingkat pertama dalam kasus dugaan perbuatan keterangan tidak benar di persidangan. Lalu ada Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus e-KTP.