Suara.com - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di gedung pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Kepala Saksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara, Aji Sayid Muhammad Ali.
Dalam kesaksiannya, Aji membenarkan adanya soal pemberian uang yang harus diberikan kepada Rita Widyasari terkait penerbitan izin usaha dan izin terkait lingkungan di Kabupaten Kukar.
"Tahu sih tidak. Tapi dengar-dengar dari pejabat sebelum saya. Banyak mendengar berita-berita kalau ada pemberian dalam proses izin lingkungan," kata Aji saat memberi kesaksian di Gedung Pengadilan Tipikor.
Menurut Aji uang tersebut biasanya disebut sebagai uang terimakasih. Namun uang itu tidak diberikan langsung kepada Rita, melainkan melallui stafnya bernama Suroto.
"Kalau itu disebutnya terima kasih, uang terima kasih. Tidak langsung ke beliau (Rita Widyasari), melalui pak Suroto," jelas Aji.
Pada kasus ini, Rita bersama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp469 miliar dari para pemohon perizinan dan para pelaksana proyek di Dinas Pemkab Kukar serta Lauw Juanda Lesmana. Rita juga didakwa menerima suap sebanyak Rp6 miliar dari Dirut PT Sawit Golden Prima, Hery Sutanto.
Atas perbuatannya, Rita didakwa dengan dua Pasal yaitu Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.