Suara.com - Kesejahteraan guru tidak tetap, pegawai tidak tetap dan honorer, hingga kini masih menjadi persoalan di berbagai daerah. Hal itu lantaran pemerintah daerah tidak diberi kewenangan pengangkatan guru honorer.
Larangan itu termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
Menanggapi itu Ketua DPR Bambang Soesatyo berjanji akan memberikan perhatian pada guru non pegawai negeri sipil. Ia akan meminta komisi X dan komisi II di parlemen untuk memperjuangkan nasib GTT, PTT dan honorer.
"Saya akan meminta Komisi X DPR mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memperjuangkan nasib GTT, PTT dan honorer. Saya juga akan meminta Komisi II DPR mendorong KemenPAN-RB segera memberi kepastian nasib jutaan GTT, PTT dan honorer di Indonesia," kata Bambang di Kebumen, Rabu (28/2/2018).
Baca Juga: Partai Hanura Umumkan Pengurus DPP yang Sah
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang menanggapi aspirasi yang disampaikan perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Kebumen mengenai nasib GTT, PTT dan honorer.
Di hadapan para guru yang hadir saat kegiatan reses di kantor DPD Partai Golkar Kebumen, Bambang mengungkapkan keprihatinannya terhadap status GTT, PTT dan honorer.
Kata dia, hingga kini nasib GTT, PTT dan honorer masih belum jelas. Padahal, hampir di seluruh wilayah Indonesia masih banyak kekurangan guru PNS.
"Saya sangat prihatin dengan nasib GTT, PTT dan honorer yang hingga kini memang masih tidak jelas. Di satu sisi kita kekurangan guru PNS, di sisi lain pemerintah tidak mau mengangkat GTT, PTT dan honorer menjadi guru PNS," tutur Bambang.
Politikus Partai Golkar mengatakan, sesuai informasi yang diterimanya, di kabupaten Kebumen sendiri masih banyak sekali sekolah yang kekurangan Guru PNS, yakni hingga mencapai sekitar 2.500 orang.
Baca Juga: Tak Punya Komputer, Guru IT Gambar Microsoft Word di Papan Tulis
Sementara itu, untuk mengatasi kekurangan guru dan tenaga pengajar, tiap sekolah merekrut GTT, PTT dan honorer. Hal ini dilakukan untuk mencukupi standar pelayanan minimal pendidikan.
"Saya sudah berbicara dengan wakil bupati Kebumen terkait dengan GTT, PTT dan honorer. Akan tetapi, keberadaan GTT, PTT dan honorer tidak diakui oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan alasan melanggar PP Nomor 48 tahun 2005 yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya,” kata Bambang.
“Larangan itu yang menyebabkan Pemkab Kebumen tidak mau mengakui keberadaan GTT, PTT dan honorer. Di sini kendala yang kita jumpai," Bambang menambahkan.
Selain nasib GTT, PTT dan Honorer, perwakikan PGRI Kebumen juga menyampaikan perihal sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh LPTK yang tidak bisa diperjuangkan oleh Pemerintah Daerah.
"Bupati/walikota sekali lagi mengaku tersandera Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005, yang melarang pengangkatan guru honorer. Mereka tidak berani melanggar aturan," kata Bambang.