"Saya sudah berbicara dengan wakil bupati Kebumen terkait dengan GTT, PTT dan honorer. Akan tetapi, keberadaan GTT, PTT dan honorer tidak diakui oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan alasan melanggar PP Nomor 48 tahun 2005 yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya,” kata Bambang.
“Larangan itu yang menyebabkan Pemkab Kebumen tidak mau mengakui keberadaan GTT, PTT dan honorer. Di sini kendala yang kita jumpai," Bambang menambahkan.
Selain nasib GTT, PTT dan Honorer, perwakikan PGRI Kebumen juga menyampaikan perihal sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh LPTK yang tidak bisa diperjuangkan oleh Pemerintah Daerah.
"Bupati/walikota sekali lagi mengaku tersandera Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005, yang melarang pengangkatan guru honorer. Mereka tidak berani melanggar aturan," kata Bambang.
Baca Juga: Partai Hanura Umumkan Pengurus DPP yang Sah