Terdakwa Kasus Korupsi Bakamla Akui Diperintah Atasan

Rabu, 28 Februari 2018 | 18:24 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Bakamla Akui Diperintah Atasan
Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Bakamla Nofel Hasan memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/2). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, JPU dari KPK menuntutnya dipenjara selama lima tahun dan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nofel dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI