Suara.com - Muhammaf Luth, salah satu tersangka yang merupakan admin kelompok The Family Muslim Cyber Army dalam grup WhatsApp, mengaku menyesal telah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Penyesalan itu disampaikan lelaki berusia 40 tahun ini saat penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri merilis kasus tersebut di Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
"Saya mengakui telah menyesal, dan tadi juga sepakat teman-teman di atas mengakui juga kepada saya, menyesal mereka semua," kata Luth yang menggunakan baju tahanan berwarna merah muda sambil menutup wajah.
Selain menyebarkan hate speech, Luth mengaku perannya dalam kelompok tersebut sebagai pembuat akun anonim.
Baca Juga: Pencetus Kelompok MCA yang Buron ke Korsel Ternyata Perempuan
Luth juga melayangkan permitaaan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang sudah termakan yang disebar kelompoknya.
Adapun isu yang digulirkan kelompok The Family MCA di medsos, diantaranya seperti kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penculikan serta penganiayaan terhadap ulama.
"Lalu dengan penyesalan ini, kami sebagai cyber, kami semua minta maaf kepada yang terkait dengan berita hoax dari kami. Dan kami janji tidak akan mengulanginya lagi," kata Luth.
Luth juga mengaku mendapat hidayah selama menjalani pemeriksaan. Bahkan, dia menyebut salah satu penyidik berinisial S turut membantu dalam memberikan pencerahan kepada para tersangka yang kini mendekam di penjara.
"Saya enggak tahu pangkatnya (polisinya). Inisialnya S. Merekalah yang menyadarkan kami semua di sini. Itu adalah segi daripada yang namanya analis kalau dalam Islam itu qiyas, dalam akidah, gitu aja," pungkasnya.
Baca Juga: Begini Prosedur Kelompok Muslim Cyber Army Rekrut Anggota
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam admin kelompok The Family Muslim Cyber Army sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Luth (40), Riski Surya Darma (37), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrino (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.