Dapat Pencerahan di Penjara, Admin Muslim Cyber Army Menyesal

Rabu, 28 Februari 2018 | 18:08 WIB
Dapat Pencerahan di Penjara, Admin Muslim Cyber Army Menyesal
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis enam tersangka yang merupakan admin kelompok The Family Muslim Cyber Army, Rabu (28/2/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI