Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim pemantauan Pilkada serentak. Ini dilakukan untuk meminimalisir adanya pelanggaran-pelanggaran HAM di momentum Pilkada 2018.
"Jadi di Pilkada serentak 2018 ini Komnas HAM memutuskan untuk membentuk tim pemantauan Pilkada serentak," kata Koordinator subkomisi Pemajuan HAM, Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari kepada Suara.com, Rabu (28/2/2018).
Beka menerangkan, model kerja tim pemantauan Pilkada serentak dari Komnas HAM berbeda dengan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara demokrasi prosedural.
Kata dia, Komnas HAM akan bekerja berdasrkan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis.
Baca Juga: Mendagri Nilai Tak Masalah Tersangka Korupsi Ikut Pilkada 2018
"Jadi kita memantau apakah UU itu dijalankan dalam Pilkada. Jadi kami juga berusaha sekaligus meyakinkan penyelenggara Pemilu, kepada Partai Politik, supaya mereka itu tidak ada lagi diskriminasi ras dan etnis dan agama dalam proses demokrasi ini," ujar Beka.
Beka mengatakan, Pilkada serentak harus mengedepankan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan di dalam demokrasi.
"Jangan ada lagi membeda-bedakan orang karena rasnya, karena etnis, karena agamanya. Itu sudah amanat konstitusi kita," tutur Beka.
"Apa yang ada di dalam konstitusi, yang di dalamnya juga ada tentang HAM, itu harus dipatuhi dan jadi pegangan. Karena amanat konstitusi yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara kita," tambah Beka.
Baca Juga: Mendagri Peringatkan Kepala Daerah Jaga APBD Selama Pilkada 2018