Baru Sekali Bertemu, Hakim Sudiwardono Minta Disiapkan Rp1 Miliar

Rabu, 28 Februari 2018 | 17:23 WIB
Baru Sekali Bertemu, Hakim Sudiwardono Minta Disiapkan Rp1 Miliar
Ketua PT Sulut, Hakim Sudiwardono dibawa atas OTT KPK. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Aditya Anugrah Moha menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono dengan uang sejumlah 120 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,25 miliar).

Uang itu bertujuan agar Sudiwardono tidak menahan dan membebaskan Marlina Moha Siahaan, ibunda Aditya, pada tingkat banding dari vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Manado.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, Sudiwardono meminta Aditya untuk menyiapkan uang 100 ribu dolar Singapura (Rp1 miliar) agar membebaskan ibunya pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi.

"Kemudian terdakwa menawarkan kesepakatan untuk putusan bebas Marlina Moha Siahaan berupa uang sejumlah 50 ribu dolar Singapura. Namun Sudiwardono menolak penawaran terdakwa dan mengajukan penawaran sejumlah 100 ribu dolar Singapura, yang akan dibagikan oleh Sudiwardono kepada anggota Majelis Hakim yang menangani perkara Marlina Moha Siahaan," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Baca Juga: Didakwa Suap Hakim, Aditya Anugrah Tak Ajukan Keberatan

Jaksa juga mengatakan, Hakim Sudiwardono juga memerintah politikus Partai Golkar tersebut agar menyerahkan uang 80 ribu dolar Singapura di rumahnya yang berada di Yogyakarta.

Setelah menerima uang tersebut, Sudiwardono malah menaikkan permintaannya agar bisa membebaskan Marlina menjadi 110 ribu dolar Singapura.

Pasalnya, uang 80 ribu dolar Singapura yang diserahkan Aditya dan Revi selaku staf Aditya di Yogyakarta, hanya menjadi jaminan agar Marlina tidak ditahan.

"Terdakwa kemudian menyerahkan uang 80 ribu dolar Singapura dan menyampaikan, 'Ini kan uangnya sudah diserahkan, bagaimana tidak dilakukan penahanan atas Ibu saya?'. Sudiwardono kemudian menjawab 80 ribu dolar Singapura, 'Hanya untuk tidak ditahan, kalau Ibu kamu mau bebas harus tambah lagi, uang ini sebagaimana kesepakatan di Manado. Nanti kita ketemu lagi?," kata jaksa menirukan percakapan Aditya dan Sudiwardono.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 Aditya Anugrah Moha. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Baca Juga: Ingin Bebaskan Ibunya, Anggota DPR Didakwa Suap Hakim Rp1,2 M

Foto: Anggota DPR RI periode 2014-2019 Aditya Anugrah Moha. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Jaksa mengatakan, setelah menerima uang 80 ribu dolar Singapura tersebut, Sudiwardono tidak melakukan penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan.

Kemudian, untuk menindaklanjuti permintaan Sudiwardono, anggota Komisi XI DPR tersebut memberikan uang 30 ribu dolar Singapura di Hotel Alila Gambir, Jakarta Pusat.

"Terdakwa telah memberikan uang sejumlah 30 ribu dolar Singapura serta fasilitas kamar Hotel Alila dan menjanjikan sesuatu berupa uang 10 ribu dolar Singapura kepada Hakim Sudiwardono dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu agar Sudiwardono selaku ketua majelis hakim tingkat banding memutus bebas terhadap Marlina Moha Siahaan selaku terdakwa kasus tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara tahun 2010," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Aditya disangka melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI