Begini Prosedur Kelompok Muslim Cyber Army Rekrut Anggota

Rabu, 28 Februari 2018 | 17:02 WIB
Begini Prosedur Kelompok Muslim Cyber Army Rekrut Anggota
Polisi kembali menangkap satu tersangka dari kelompok penyebar ujaran kebencian di grup aplikasi Whatsapp The Family Muslim Cyber Army. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam admin kelompok MCA sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Luth (40), Riski Surya Darma (37), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrino (40) dan Tara Arsih Wijayani (40).

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI