Dulukan Cerai, Pengacara Rahasiakan Perkembangan Kasus Ahok Lain

Rabu, 28 Februari 2018 | 15:57 WIB
Dulukan Cerai, Pengacara Rahasiakan Perkembangan Kasus Ahok Lain
Basuki Tjahaja Purnama. (Sumber: Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pemeriksaan dilakukan awal Februari 2018 lalu.

Menanggapi hal tersebut, adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, tidak mau memberikan keterangan pada awak media. Perempuan yang berprofesi sebagai pengacara ini mengaku tidak tahu soal pemeriksaan tersebut.

"Saya nggak mau komentar yang itu (soal pemeriksaan) ya, saya belum tahu," ujar Fifi di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Polisi meriksa Ahok di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebab, Ahok tengah menjalani masa tahanan 2 tahun penjara kasus penodaan agama.

Baca Juga: Ada Perselingkuhan, Anak Buah Ungkap Hubungan Ahok dan Veronica

Selain itu Fifi juga tidak mau menjawab saat ditanya soal komuniaksi antara polisi dengan pihak keluarga atau kuasa hukum.

Ia mengatakan sedang fokus menangani perkara perceraian yang diajukan Ahok kepada istrinya, Veronica Tan.

"Tidak mau jawab apa pun ya (soal pemeriksaan). Untuk sementara urusan cerai (Ahok) saja dulu," katanya.

Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi.

Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.

Baca Juga: Pengacara Tolak Hadirkan Ahok di Sidang Cerai, Ini Alasannya

Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.

Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Selain memeriksa Ahok, polisi juga rencananya akan meminta keterangan mantan Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

"Pihak Ahok udah dimintai keterangan di Mako Brimob. Sekitar Februari awal lah," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Senin (26/2/2018)

Menurutnya, dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Ahok sebanyak 20 pertanyaan. Puluhan pertanyaan berkaitan dengan kebijakan Ahok terkait proyek reklamasi.

"Yang pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan dia berkaitan dengan reklamasi pada saat dia menjadi gubernur ya," kata dia.

Pemeriksaan ke Ahok dilakukan hanya sekali. Sebab, Ahok telah menyampaikan soal proses pembangunan reklamasi sesuai dengan dokumen-dokumen yang sudah diperoleh penyidik.

"Kan itu kan banyak bercerita berkaitan dengan cerita kronologisnya pada masanya. Kan banyak kemudian dokumen-dokumen berkaitan itu, dia sampaikan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI