Penyebar Hoax Muslim Cyber Army Jadi Buronan di Korea Selatan

Rabu, 28 Februari 2018 | 12:38 WIB
Penyebar Hoax Muslim Cyber Army Jadi Buronan di Korea Selatan
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmantoā€ˇ [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mencari keberadaan satu pelaku dari kelompok penyebar ujaran kebencian The Family Muslim Cyber Army yang buron di luar negeri.

"Ya mudah-mudahan dapat (tertangkap) lah ya. Kalau saya buka semua, nanti pada lari semua," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Diduga pelaku yang diketahui berinisial SP ini telah melarikan diri ke Korea Selatan. Dalam upaya penangkapan buronan ini, penyidik Bareskrim Polri berencana mengajukan rednotice kepada Interpol.

Red notice merupakan permintaan kepada Interpol untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindakan pidana.

Baca Juga: Agregator Ini Punya Cara Unik Perangi Hoax di Dunia Maya

"Iya nanti seperti itu (ajukan rednotice ke Interpol)," kata Ari.

Namun demikian, Ari belum bisa menyimpulkan apakah aksi penyebaran hate speech dari kelompok MCA ini merupakan pesanan atau tidak. Sejauh ini polisi masih menelusuri motif di balik kasus penyebaran hate speech yang dilakukan kelompok MCA ini.

"Masih dalam proses. Kita kan belum melihat ini siapa. Kenapa begitu, kami masih proses pendalaman," kata dia.

Ari juga belum bisa menjelaskan peran SP dalam kasus penyebaran hate speech di media sosial. Kata dia, peran pelaku akan terungkap apabila sudah tertangkap

"Ya nanti, belum ditangkap sudah ditanya. Kalau sudah ketangkap baru kami tanya," kata Ari.

Baca Juga: Mahfud MD: Atasi Hoax, Institusi Pemerintah Perlu Pasukan Siber

Penangkapan kelompok The Family MCA dilakukan secara serentak di 5 kota mulai dari Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu, Senin (26/2/2018). Tersangka yang ditangkap berjumlah 5 orang yaitu ML (40), RSD (35), RS (39),Yus (23) dan RC.

REKOMENDASI

TERKINI