Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil salah satu saksi mahkota kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce oleh PT Garuda Indonesia Indonesia, Rabu (28/2/2018), yang membelit mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Saksi dimaksud adalah Sallyawati Rahardja, petinggi PT Multi Rekso Abadi (MRA). Sallyawati sebelumnya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Lembaga antirasuah menduga Sallyawati memiliki banyak informasi mengenai peristiwa suap yang menyeret Emirsyah. Untuk itu, sejak 20 Januari 2017, KPK telah mencegahnya berpergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan guna mengantisipasi keterangan dari yang bersangkutan jika dibutuhkan sewaktu-waktu.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Para Ketua Fraksi DPR dalam Proyek e-KTP
"Yang bersangkutan diperiksa untuk penyidikan tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Sallyawati, masih terkait perkara ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia, Batara Silaban, sebagai saksi.
"Batara juga selaku saksi untuk penyidikan tersangka ESA," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK juga telah menjerat Direktur Utama Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
KPK menduga aliran uang suap jutaan dolar AS atau setara Rp46 miliar kepada Emirsyah. Sebagian uang suap itu dialirkan menggunakan rekening anak buah Soetikno, Sallyawati ke rekening ibu mertua Emirsyah di Singapura.
Baca Juga: KPK Minta Maaf Salah Sebut Wabub Lampung Tengah Diperiksa
Demikian terungkap dari dokumen lembaga investigasi di Inggris, Serious Froud Office, yang didapatkan KPK ketika menyidik perkara ini.
Namun, berdasar kerjasama antara KPK dengan lembaga antirasuah Singapura, yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), mendeteksi uang suap yang didapatkan Emirsyah Satar dibelikan sejumlah aset.