Suara.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Fifi Lety Indra memastikan kliennya tak akan menghadri sidang perceraiannya dengan Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Seperti diketahui, kalau untuk gugatan cerai bisa diwakili pengacara, jadi nggak perlu hadir baik penggugat dan tergugat," kata Fifi di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Pada sidang cerai ke-5 hari ini, kuasa hukum Ahok akan menyerahkan surat untuk majelis hakim. Surat tersebut menjelaskan alasan Ahok tidak bisa hadir pada sidang cerai dan menyerahkan pada kuasa hukumnya.
"Kami juga mau bicara (ke majelis hakim) bahwa sebetulnya bapak nggak bisa hadir. Tapi ini menitipkan surat," kata Fifi.
Baca Juga: Mendagri Gandeng Polri & Kejaksaan Atasi Pejabat Daerah Korup
Selain itu Fifi khawatir jika Ahok dihadirkan ke pengadilan akan ada pengamanan yang ekstra dari pihak kepolisian.
"Kan bapak di tahanan (di Mako Brimob), untuk kasus perceraian secara UU penggugat dan tergugat (boleh) tidak hadir," katanya.
Pada sidang Rabu (21/2/2018) pekan lalu, Ketua Majelis Hakim Sutaji meminta penggugat dalam hal ini Ahok, dihadirkan ke dalam persidangan perceraian setelah agenda pembuktian.
Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica dari balik jeruji besi rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Keretakan rumah tangga Ahok dengan Veronica sudah terjadi dari tahun 2010. Teman dekat Veronica berinisial JT dituding sebagai pemicu perceraian.
Baca Juga: Dibandingkan Lelaki, Perempuan Lebih Bahagia
Ahok mempercayakan penanganan perkara kepada Law Firm Fifi Lety Indra. Saat ini, Ahok sedang menjalani masa tahanan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.