Suara.com - Kementerian Dalam Negeri mengadakan kesepakatan dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dalam rangka penanganan laporan masyarakat terkait indikasi korupsi di internal pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan, kerja sama dengan institusi penegak hukum ini memprioritaskan hukum adminsitrasi bagi pegawai negeri sipil yang terlibat tindak pidana korupsi.
"Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Mendagri dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama di Hotel Grand Sahid, Jakarta.
Tjahjo menyampaikan, penandatanganan MoU ini bisa menjadi komitmen agar aparatur negara di daerah bisa bekerja serius untuk pembangunan bangsa.
Baca Juga: Ahok Hadirkan 2 Saksi di Sidang Cerai, Siapa Dia?
Di samping itu, lanjut Tjahjo, kerjasama ini juga merujuk pada Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Negara.
Mendagri menambahkan, aparat Polri dan Kejaksaan juga mesti sigap untuk menangani laporan masyarakat apabila menemukan indikasi korupsi di internal pemerintahan.
"(Prinsipnya) semua laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti oleh APIP dan APH, sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan berupa dokumen yang terang dan jelas," katanya.
Dalam acara penandatangan kerjasama ini turut diwakili Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Jaksa Agung Muda Tindak Pndana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia Adi Toegarisman dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.