Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklajuti keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin. Informasi yang ditelusuri terkait pernerimaan uang oleh sejumlah Ketua Fraksi dalam proyek e-KTP 2011.
Saat ini kasus e-KTP tengah berlangsung dalam proses persidangan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam persidangan sebelumnya terkuak bahwa skandal proyek e-KTP dikendali oleh tiga partai terbesar ketika itu, dengan kode-kode warna. Biru mengartikan Demokrat, Kuning yakni Partai Golkar dan Merah adalah PDIP.
"Fakta persidangan itu akan didalami lagi oleh KPK untuk kemudian dianalisis sejauh apa bisa ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/ 2018).
Diketahui pada surat dakwaan jaksa KPK disebutkan kalau Golkar sat itu turut diperkaya dari e-KTP sebesar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar dan PDIP senilai Rp80 miliar. Adapun Ketua Fraksi Golkar saat itu dijabat oleh Setya Novanto, sementara PDIP yakni Puan Maharani dan Demokrat dijabat Anas Urbaningrum lalu digantikan oleh Jafar Hapsah.
Baca Juga: Korupsi e-KTP, Eks Dirut PNRI Dicecar soal Duit Rp600 Miliar
Saut mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini, pasalnya kerugian negaranya mencapai Rp2,3 triliun. Bukan tak mungkin, para ketua Fraksi lainnya yang diduga ikut bersekongkol dan turut menikmati hasik korupsi e-KTP, akan dijerat juga oleh KPK.
"Kalau ada fakta-fakta yang bisa kami kembangkan nanti maka hanya masalah waktu saja. Namun kalau tidak, ya kami harus hati-hati," kata Saut.
Untuk diketahui, sejauh ini dari ketiga nama tersebut baru Setya Novanto yang dijerat dan ditahan penegak hukum lembaga antirasuah tersebut.