Suara.com - Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih memburu pelaku lain yang dianggap terlibat dalam kasus penyebaran ujaran kebencian dari kelompok grup Whatsapp The Family Muslim Cyber Army.
"Tim sudah bergerak juga melakukan pengembangan. Ada satu tersangka yang sudah kita kejar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Diduga pelaku yang diketahui berinisial SP ini telah melarikan diri ke Korea Selatan.
"Pelaku tidak di Indonesia. Benar (Pelaku diduga berada di Korsel)," kata Iqbal.
Baca Juga: Ini Perbedaan Antara Saracen dengan Family MCA
Terkait kasus ini, polisi telah kembali menangkap satu pelaku berinisial RC di Palu. Namun, Iqbal belum bisa menyampaikan peran pelaku tersebut lantaran masih dilakukan pemeriksaan.
Total tersangka dalam kasus penyebaran hate speech di media sosial berjumlah 5 orang.
"Paling terakhir yang diduga sebagai pelaku sudah diambil oleh tim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Iqbal.
Penindakan terhadap komplotan penyebar hate speech untuk guna menjaga situasi keamanan dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
"Ini semua adalah upaya harkamtibmas agar keamanan dan ketertiban masyarakat di republik ini stabil apalagi menjelang tahun politik. Kami akan mengejar siapapun yang ada di belakang ini," kata dia.
Baca Juga: Tangkap Pentolan Muslim Cyber Army, Polisi: Jangan Salah Persepsi
Sementara itu, Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, ada sebanyak 14 orang yang sebelumnya ditangkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya polisi hanya menahan 5 orang yang dianggap sebagai pemimpin kelompok The Family MCA.
"Sudah ada 14 orang lah. Anggota MCA ini kan ada ratusan ribu, tapi kita tangkap yang biangnya saja," kata Irwan saat dihubungi secara terpisah.
Lebih lanjut, Irwan menyampaikan, ada enam orang yang menjadi admin dalam grup WA The Family MCA. Kini, polisi masih mengejar satu pelaku lagi yang telah kabur ke luar negeri.
Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka yang dianggap sebagai pelaku penyebar ujaran kebencian The Family MCA. Mereka yang ditangkap yakni ML, RSD, RS dan Yus.