Suara.com - Kepolisian Resor Jakarta Timur telah menetapkan dua tersangka atas robohnya (Bekisting Pierhead), Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu di Jalan Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony mengatakan hasil pemeriksaan saksi dan Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri di Tempat Kejadian Perkara bahwa telah terjadi kelalaian yang dilakukan pihak kontraktor PT. Waskita Karya.
"Berdasarkan itu, pemeriksaan saksi, ahli dan hasil puslabfor, kami putuskan dan kami tetapkan ada dua tersangka. Inisial AA dan AS," kata Tony di Polres Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
Tony mengatakan tersangka AA sebagai menjabat kepala pelaksana lapangan PT. Waskita Karya. Sedangkan inisial AS menjabat sebagai Chief Inspektur, kepala pengawas PT. Virama Karya.
Baca Juga: Madrid Tanpa Ronaldo Saat Melawat ke Espanyol
"Ini terindikasi ada unsur kelalain dan SOP yang tidak dilakukan," ujar Tony.
Barang bukti yang disita pihak kepolisian yakni delapan batang treadbar yang sudah terpotong diameter 3.2 cm persegi.
Tony mengatakan AA dan AS tidak dilakukan penahanan. Lantaran perbuatan mereka masih dapat ditoleransi karena tidak melakukan perbuatannya dengan disengaja.
"Kepada kedua tersangka ini, kami kenakan pasal 360 KUHP, dan kepada dua tersangka ini, tidak kami lakukan penahanan. Karena memang masih dalam batas toleransi bahwa yang bersangkutan melakukan pekerjaan dan bukan karena kesengajaan," ujar Tony.
Seperti diketahui, robohnya bekisting pierhead pengerjaan Tol Becakayu memakan 7 korban luka - luka. Yang dirawat di Rumah Sakit UKI, Cawang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Kondisi Terkini Edison Wardhana, Stuntman Demian Aditya