Terkait pengungkapan kelompok The Family MCA, polisi telah meringkus empat tersangka. Mereka adalah ML, RSD, RS dan Yus.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu yang provokatif di media social seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," kata Dirtipsiber Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran.
Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa empat buah handphone, dua buah laptop, 3 buah flashdisk dan fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga.
Polisi juga masih menelusuri pelaku-pelaku lain yang dianggap terlibat dalam jaringan penyebar hoax di medsos ini.
Baca Juga: Saracen Jilid II Bakal Muncul untuk Serang Jokowi
"Kami masih mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti oleh para tersangka," kata dia.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.