Biro Hukum DKI Akan Dampingi Anies di Pemeriksaan Polisi

Selasa, 27 Februari 2018 | 16:34 WIB
Biro Hukum DKI Akan Dampingi Anies di Pemeriksaan Polisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersiap mengikuti rapat koordinasi persiapan Asian Games di Kantor Inasgoc, Jakarta, Senin (19/2). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana akan memberi pendampingan hukum pada Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan apabila dipanggil polisi.

Anies dilaporkan Komunitas Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya lada Kamis (22/2/2018) lalu. Anies dilaporkan karena membuat kebijakan menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk memfasilitasi Pedagang Kaki Lima.

"Iya ada. Kan memang tugas kami pendampingan (kalau ada pejabat DKI yang dipanggil polisi)," ujar Yayan kepada Suara.com di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Tetapi, Biro Hukum DKI hingga hari ini belum mendapat pemberitahuan dan surat dari polisi soal kabar pemanggilan Anies.

Baca Juga: Perbanyak Ruang Terbuka Biru, Anies Fokus Percantik Sungai

Dalam kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta akan segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan (SP Lidik) untuk memeriksa Anies.

Terkait hal itu, Yayan belum mau banyak berkomentar. Ia baru akan memberikan keterangan setelah ada surat pemanggilan resmi dari kepolisian.

"Nanti ya, tunggu dulu kalau sudah ada surat panggilannya. Kalau sekarang belum komentar dulu. Silakan saja (kalau ada yang melaporkan), kan semua orang punya hak untuk melaporkannya. Ya nanti kami lihat kalau sudah ada surat resmi dari polisi," katanya.

Yayan menerangkan, Anies belum bicara soal pihak yang melaporkan kebijakan Pemprov DKI ke polisi. Yayan tidak akan banyak memberikan keterangan sebelum ada surat panggilan.

"Itu kan baru info dari media. Dari polisi resminya apa, apakah dipanggil ataukah laporan penyelidikan dulu atau misalnya apa, kami kan nggak tahu. Kami nunggu info resmi dari kepolisian," kata dia.

Baca Juga: Didukung Jadi Presiden, Anies Diminta Bangun Sekolah Agama

Menanggapi hal ini Anies tidak mau menjawab. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini lebih memilih senyum kecil ke wartawan.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI